Lagi ramai soal pajak, terutama setelah terjadinya kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pejabat di Ditjen Pajak.
Di media sosial banyak yang bertanya, kenapa kita harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak sedangkan penghasilan kita sudah dipotong pajak oleh perusahaan? Kenapa sudah bayar pajak tapi masih harus lapor pula? Kenapa bukan pemerintah yang seharusnya melaporkan kepada kita, berapa pajak yang ditarik dan penggunaannya untuk apa saja?
Sebagai tanggapan terhadap pertanyaan tsb.
Pertama, orang yang penghasilannya sudah dipotong pajak itu hanya karyawan perusahaan, sedangkan kalangan wiraswasta dan pekerja mandiri pada umumnya belum dipotong pajaknya. Selain itu, karyawan pun mungkin saja punya penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai karyawan. Kalau tidak lapor secara mandiri, bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan? Ingat, negara kita ini bukan negara bebas pajak penghasilan seperti beberapa negara Arab, Monako, dan Kepulauan Bahama.
Kedua, lapor SPT itu bukan hanya melaporkan penghasilan, tapi juga harta kekayaan dan utang yang dimiliki. Jadi sebenarnya bukan hanya pejabat yang wajib lapor LHKPN, tapi semua warga negara juga wajib. Bedanya, LHKPN pejabat bisa diakses oleh publik, LHKPN warga biasa tidak publik.
Ketiga, lapor SPT tidak identik dengan harus setor pajak, tapi bisa juga minta balik uang pajak yang telah dipotong atau dipotong terlalu besar. Dengan lapor SPT, akan ketahuan apakah seseorang itu status pajaknya Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil. Jika Kurang Bayar, dia harus setor kekurangannya. Jika Lebih Bayar, dia bisa minta balik kelebihan pajaknya.
Orang yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan tidak punya sumber penghasilan lain, bisa jadi status pajaknya Lebih Bayar, karena mungkin ada unsur PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang belum dihitung sepenuhnya.
Saya pribadi setiap tahun selalu melaporkan SPT Pajak dan statusnya selalu Lebih Bayar. Saya selalu minta direstitusi alias dikembalikan, dan alhamdulillah selama ini selalu dikembalikan (setelah menjalani pemeriksaan, tentunya). Pajak yang dipotong terlalu besar itu anggap saja tabungan, suatu saat akan kembali kepada kita. Soal ini pernah saya ceritakan di SINI.
Keempat, laporan mengenai pajak yang diperoleh dan penggunaannya oleh pemerintah itu sebenarnya sudah ada dan bisa diakses oleh kita semua, yaitu dalam bentuk APBN dan APBD. Tapi tentu saja bukan laporan per tiap orang yang ditarik pajaknya.
Demikian. []