Catatan: Artikel ini ditulis tahun 2020 di blog saya sebelumnya. Dimuat kembali di sini sebagai rekaman perjalanan.


Saya pertama kali melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak pada bulan Maret tahun 2014, untuk laporan pajak tahun 2013. Saya melapor di KPP Serpong, Tangsel. Tapi saya lupa bagaimana hasil perhitungan waktu itu.

Pada tahun pajak 2014, pajak saya ada lebih bayar sekitar 4 jutaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu tahun, yang akhirnya dikembalikan kepada saya hanya 1,1 jutaan. Ya sudahlah.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT Lebih Bayar tahun 2014. Waktu itu belum disebutkan nilainya.

Tahun 2015, pajak saya lebih bayar sebesar Rp 9.789.788 (9,7 jutaan). Setelah diperiksa selama satu tahun, dana dikembalikan 7.883.559. Alhamdulillah. Ada potongan berupa denda sebesar 1,2 juta karena tidak lapor SPT bulanan dan selebihnya saya tidak tahu.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT 2015

Tahun 2016, pajak saya lebih bayar 20.302.484 (20 jutaan), dikembalikan 19.102.484. Alhamdulillah, lumayan sekali. Potongannya hanya denda 1,2 juta.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT 2016

Tahun 2017, pajak saya lebih bayar 6.422.401 (6,4 jutaan), dikembalikan 4.205.148. Alhamdulillah. Dipotong denda 1,2 juta dan entah apa lagi.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT 2017

Tahun 2018, pajak saya lebih bayar 8.556.780 (8,5 jutaan), dikembalikan 5.603.750. Alhamdulillah. Mulai tahun 2018, tak ada lagi denda 1,2 juta karena tidak lapor SPT bulanan, tapi yang membuatnya berkurang hampir 2 juta adalah karena ada beberapa dana masuk ke rekening saya yang tidak bisa saya pertanggungjawabkan dari mana asalnya (saya lupa), jadi dianggap sebagai penghasilan. Okelah.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT 2018. Utk pertama kalinya pelaporan dilakukan secara elektronik.

Selanjutnya untuk pajak tahun 2019, ada lebih bayar sekitar 4,8 jutaan.

spt lebih bayar
Tanda terima SPT 2019

Kenapa Pajak Bisa Lebih Bayar?

Kenapa pajak bisa lebih bayar? Apa itu pajak lebih bayar?

Bagi orang-orang yang bekerja sebagai karyawan di sektor formal, penghasilan mereka setiap bulan telah dipotong pajak oleh kantornya. Di akhir tahun, seluruh penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dipotong dihitung, dan dilaporkan saat mengisi form SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang biasanya dilakukan pada bulan Januari sd Maret tahun berikutnya. Jika potongan pajak lebih besar dari yang seharusnya, disebut lebih bayar, dan kelebihannya bisa dikembalikan. Jika potongan pajak kurang dari yang seharusnya, disebut kurang bayar, dan kekurangannya harus dibayarkan. Jika potongan pajak sama dengan yang seharusnya dibayar, istilahnya impas atau nihil. Pada umumnya karyawan, jika tidak punya penghasilan dari sumber lain, maka pajaknya impas.

Sementara bagi orang-orang yang bekerja di sektor nonformal atau wiraswasta, tidak ada yang memotong pajak mereka saat mereka mendapatkan penghasilan. Jadi lapor SPT adalah saat bagi mereka untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar. Mereka diwajibkan lapor SPT tiap bulan (SPT masa) dan menyetor pajaknya secara langsung setelah bilangannya diketahui.

Saya bekerja sebagai agen asuransi di Allianz Life Indonesia. Meski bukan seperti karyawan pada umumnya, penghasilan saya pun telah dipotong pajak dan saya menerima bukti potong pajak setiap bulan. Nah, yang membuat SPT saya selalu lebih bayar adalah karena unsur PTKP saya belum dihitung saat perusahaan memotong pajak, dan saya pun tidak memiliki sumber penghasilan lain. Ini terjadi sampai tahun 2016. Mulai tahun 2017, PTKP saya dan istri diperhitungkan dalam pemotongan pajak, tapi tidak bisa penuh karena penghasilan saya dan istri terpisah. Jadi tetap saja pajak saya lebih bayar, walaupun tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Apa itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)? PTKP adalah batas tidak dikenakan pajak untuk penghasilan. Orang-orang yang penghasilannya rendah (di bawah atau sama dengan batas PTKP) tidak usah membayar pajak. Mereka yang penghasilannya di atas PTKP dikenakan pajak setelah penghasilannya dikurangi besaran PTKP. Jadi PTKP adalah faktor pengurang pajak. Besarnya PTKP tergantung status seseorang, apakah lajang atau menikah, apakah pasangannya bekerja atau tidak, dan berapa jumlah anaknya.

Nilai PTKP cenderung naik seiring waktu. Saat ini, sejak tahun 2016, batas PTKP adalah penghasilan 4,5 juta per bulan atau 54 juta setahun. Ini untuk lajang tanpa tanggungan. Sebelumnya batas PTKP adalah 3 juta per bulan, dan sebelumnya lagi 2 juta per bulan. Untuk orang yang telah menikah dan atau punya tanggungan, PTKP-nya lebih besar.

Sebagai gambaran, PTKP untuk saya dirumuskan dengan kode K/I/3: Laki-laki menikah (PTKP 58,5 juta) + istri bekerja (PTKP 54 juta) + 3 anak (PTKP 3 x 4,5 juta = 13,5 juta). Total PKTP 126 juta. Jadi penghasilan saya dan istri yang dikenakan pajak adalah penghasilan setelah melewati angka 126 juta.

Selain itu ada yang disebut dengan norma, yaitu suatu cara praktis untuk menghitung penghasilan bersih (netto). Pekerjaan bebas seperti penulis buku, penerjemah, trainer, montir, dan profesional lainnya yang bekerja secara mandiri (bukan karyawan ataupun pemilik perusahaan) pada umumnya menanggung sendiri biaya operasional dari pekerjaannya. Untuk para pekerja bebas seperti ini, penghasilan bersih mereka ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan yang diterima, separuhnya lagi dianggap biaya operasional.

Agen asuransi tergolong pekerjaan bebas dan dikenakan norma 50% dari penghasilan. Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah 50% dari penghasilan yang diterima. Adanya norma ini tentunya mengurangi pajak yang harus dibayar. Tapi untuk kasus saya, pajak yang dipotong perusahaan telah dikurangi norma 50%. Jadi adanya kelebihan bayar lebih disebabkan unsur PTKP yang tidak bisa dihitung sepenuhnya.

Mungkin ada pertanyaan, kenapa saya tidak membuat hasil akhirnya menjadi nihil? Memang ada yang menyarankan seperti itu agar kita tidak perlu diperiksa oleh petugas pajak. Selain ogah ribet, bisa jadi setelah harta kita diperiksa, yang tadinya lebih bayar malah jadi kurang bayar. Tapi saya tidak khawatir. Selain bagi saya uang lebih bayarnya itu lumayan, saya juga yakin tidak ada penghasilan lain yang belum dilaporkan.

 

Proses Klaim Pajak Lebih Bayar

Lalu bagaimana selanjutnya, apa yang dilakukan ketika pajak kita lebih bayar?

Pertama, cantumkan di SPT bahwa kelebihan bayar tersebut ingin dikembalikan (restitusi).

Kedua, tunggu undangan pemeriksaan dari kantor pajak. Di sini kita akan diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa isi SPT kita sesuai dengan sebenarnya.

Ketiga, pembahasan dengan petugas pajak. Di sini setiap dana masuk ke rekening kita di luar penghasilan yang telah dilaporkan akan dimintai pertanggungjawaban.

Keempat, tunggu keluarnya SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) – atau sebaliknya: SKPKB, tapi saya tidak pernah menerima yang kedua.

Kelima, tunggu uangnya cair – atau sebaliknya: siapkan uang untuk bayar kekurangan pajak.

Setelah kita melaporkan SPT, berapa lama kita menunggu sampai datang undangan pemeriksaan?

Saya biasanya menerima undangan pemeriksaan pajak pada bulan Agustus atau September, jadi sekitar 6 bulan kemudian. Dokumen-dokumen yang diminta untuk dibawa antara lain:

  1. Rekening koran dari semua bank yang kita miliki, juga rekening bank pasangan kita. Dicetak mulai 1 Januari sd 31 Desember di tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Fotokopi STNK (mobil, motor) dan bukti bayar PBB.
  3. Fotokopi surat perjanjian utang (cth KPR, KKB, kartu kredit, jika ada).
  4. Data harta lainnya (saham, reksadana, dan lainnya, jika ada)
  5. Slip penghasilan.
  6. Mengisi form biaya hidup (menerangkan pengeluaran setiap bulan)
dokumen pemeriksaan pajak
Dokumen yg harus dibawa saat pemeriksaan pajak

Karena sudah berkali-kali diperiksa, saya selalu menyiapkan semua berkas tersebut di awal tahun sebelum lapor SPT.

Setelah semua dokumen diserahkan, kita menunggu undangan untuk pembahasan, biasanya di bulan Januari atau Februari tahun berikutnya lagi. Pembahasan dilakukan di kantor pajak tempat kita melapor. Dalam pembahasan ini, petugas pajak, yang telah menelusuri semua dokumen dari kita, akan menanyakan dana-dana yang masuk ke rekening kita di luar dari yang tercatat di penghasilan, yang status atau sumbernya tidak jelas (tidak tampak pada keterangan di rekening koran).

Misalnya, pada tanggal tertentu ada uang masuk sebesar 1 juta ke rekening kita, tapi di kolom berita tidak ditulis keterangan atau ada keterangan tapi tidak jelas, petugas akan menanyakan itu uang apa. Kadang kita lupa karena kejadiannya sudah setahun lebih, apalagi jika ada banyak uang masuk seperti itu dengan pola yang tidak teratur. Jika kita tidak bisa menjelaskan, uang tersebut akan dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak, sehingga mengurangi kelebihan bayar yang tercantum di SPT.

Dari sini saya mengambil pelajaran, jika ada orang mau transfer uang ke rekening kita, apa pun keperluannya, minta dia tuliskan berita dengan jelas.

Setelah pembahasan selesai dilakukan dan hasilnya disepakati oleh kedua pihak (petugas dan wajib pajak), kita menunggu lagi untuk dikeluarkannya SKPLB. Waktunya sekitar 1 sd 2 minggu.

surat lebih bayar
SPKLB 2016. Waktu itu PTKP saya belum dihitung jadi ada lebih bayar yang sangat besar.

Setelah SKPLB keluar, biasanya tak butuh waktu lama sampai uangnya dicairkan, sekira 1 sd 2 minggu saja. Ini artinya sudah memasuki bulan Maret.

Jadi waktu yang dibutuhkan sejak lapor SPT sampai pencairan lebih bayar adalah kurang-lebih satu tahun. Lama? Ya, tapi tidak usah ditunggu. Lakukan saja aktivitas seperti biasa. Tetap produktif dan tambah terus penghasilan anda. Bayar pajak besar itu baik, karena itu artinya penghasilan anda juga besar.

Demikianlah beberapa cerita tentang pengalaman saya mengurus atau diperiksa soal pajak lebih bayar. [Asep Sopyan]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *