menuntut ilmu

Setiap orang Islam tahu menuntut ilmu itu wajib, sebagaimana disabdakan dalam hadis, “Menuntut ilmu itu wajib bagi semua orang Islam laki-laki maupun orang Islam perempuan”, namun tidak banyak yang merasa berdosa jika meninggalkannya.

Aneh. Sebab kita merasakan dosa jika meninggalkan salat lima waktu, tapi tidak jika yang ditinggalkan adalah menuntut ilmu.

Berapa banyakkah dari kita yang merasa berdosa jika sehari saja tidak membaca buku? Atau tidak ikut pengajian dalam satu minggu? Atau tidak bertambah pengetahuannya dalam periode tertentu?

Bagi orang-orang Islam yang masih bersekolah, boleh dikata kewajiban menuntut ilmu telah mereka laksanakan secara otomatis. Tinggal apakah serius atau tidak. Tapi bagi mereka yang sudah melewati masa sekolah, bukan berarti kewajiban itu telah berakhir. Justru dengan itu dimulailah periode di mana mereka sendirilah yang harus menentukan kapan mereka menuntut ilmu, kepada siapa mereka belajar, dan juga ilmu macam apakah yang mesti dipelajari.

Menuntut ilmu memang bukan kewajiban yang ditentukan waktunya seperti salat dan puasa, tapi justru merupakan kewajiban sepanjang hayat. Hadis Nabi Saw. menyebutkan, “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat”. Oleh karena itu, waktu untuk menunaikan kewajiban menuntut ilmu dapat berarti tiga kemungkinan: setiap saat, sesering mungkin, atau secara rutin dengan jadwal yang kita tentukan sendiri. Apa pun itu, artinya, waktu untuk menuntut ilmu sangatlah fleksibel. Dan ini memberikan keleluasaan bagi kita untuk melakukannya sekerap dan selama mungkin.

Salat wajib hanya lima kali sehari semalam, yang kalau ditotal waktunya tak lebih dari setengah jam. Maka menuntut ilmu dapat lebih kerap dan lebih lama lagi, sehingga dalam sehari bisa mencapai beberapa jam.

Ada dikatakan, belajar selama satu jam lebih utama daripada salat sunah sepanjang malam. Itu artinya, waktu yang kita gunakan untuk ilmu seharusnya lebih banyak daripada waktu untuk ibadah sunah.

Menuntut ilmu bukan hanya fleksibel dari segi waktu, tapi juga dalam hal cara. Ia dapat berarti hadir di majelis ilmu (pengajian, ruang kuliah, seminar), membaca (buku, al-Quran, koran, brosur, tulisan di internet), menonton video di media sosial, atau berdiskusi dengan teman.

Selain waktu dan cara, kewajiban menuntut ilmu juga bersifat fleksibel dalam hal jenis ilmu yang dipelajari. Memang ada ilmu yang wajib bagi setiap orang, yaitu ilmu yang diperlukan untuk menjalankan pokok-pokok ajaran agama. Tapi selebihnya kita bebas memilih pengetahuan yang sesuai dengan bakat, minat, atau kebutuhan kita.

Dengan segala fleksibilitas itu, sebetulnya kewajiban menuntut ilmu jauh lebih mudah dilaksanakan daripada kewajiban salat, puasa, zakat, apalagi haji. Maka sungguh mengherankan apabila masih banyak umat Islam yang mengabaikan kewajiban yang amat mudah ini. Mungkin itulah sebabnya mengapa beberapa abad lalu kendali peradaban dunia lepas dari tangan umat Islam. [Asso]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *