tapera

Jokowi telah meneken PP 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam PP ini, ada kewajiban pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk Tapera, di mana 2,5% ditanggung karyawan dan 0,5% ditanggung pengusaha. PP ini juga menyasar pegawai negeri dan bahkan pekerja mandiri.

Meski menabung memang sesuatu yang baik dan kadang perlu dipaksa, ada banyak alasan kenapa kita harus menolak pemberlakuan PP ini, khususnya pada bagian pemaksaan pemotongan gaji 3% untuk Tapera.

  1. Potongan gaji karyawan sudah terlalu banyak. PPh, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Menambah beban pengusaha yang bebannya sudah banyak, yang akan berpengaruh ke biaya operasional dan pada akhirnya bisa berpengaruh ke harga barang dan jasa.
  3. Banyak pekerja yang sudah punya rumah atau sedang mencicil KPR, buat apa nabung lagi untuk beli rumah? Walaupun bisa menambah dana pensiun, biarlah itu menjadi urusan tiap pekerja.
  4. Potongan 3% masih jauh dari dana yang dibutuhkan untuk beli rumah atau sekadar DP-nya, dan harga rumah selalu naik tiap tahun. Contoh gaji 5 juta per bulan, potongan 150 ribu, dalam setahun 1,8 juta, dalam sepuluh tahun jadi 18 juta plus hasil pengembangan. Jika DP rumah saat ini 20 juta saja, sepuluh tahun ke depan pasti sudah naik tinggi. Jadi potongan ini tidak efektif.
  5. Ada dugaan bahwa dana Tapera hanya akal-akalan pemerintah untuk mendapatkan dana segar dan ada kekhawatiran dana ini bisa menjadi lahan korupsi baru, dan ini beralasan mengingat kasus Jiwasraya dan Asabri.

Jadi Pak Jokowi, seperti halnya kenaikan UKT tahun ini bisa dibatalkan, tolong batalkan juga pemaksaan potongan Tapera untuk semua pekerja. Jangan sampai Tapera menjadi Tambahan Penderitaan Rakyat. [Asso]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *