Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang populer dengan sebutan Omnibus Law karena mencakup banyak hal, memuat ketentuan tentang cara menghitung kompensasi bagi pekerja yang mengalami PHK.

Ketentuan tsb ada di Pasal 81 yang berisi perubahan terhadap sejumlah pasal pada undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan yang lebih terperinci dari Pasal 81 telah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP 35/2021, dijelaskan cara perhitungan kompensasi pascakerja (uang pesangon dan kompensasi lainnya) untuk karyawan yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja), baik karena memasuki usia pensiun normal, sakit berat, cacat tetap, meninggal dunia, atau PHK karena sebab-sebab tertentu.

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau biasa kita sebut karyawan kontrak, menurut PP ini juga berhak atas pesangon sesuai masa kerjanya (Pasal 15). Selanjutnya disebutkan di pasal 16, besarnya kompensasi atas PKWT adalah sebesar 1 bulan gaji untuk setiap masa kerja satu tahun, dan secara proporsional jika kurang atau lebih dari satu tahun. Artinya, pengusaha harus menyiapkan gaji ke-13 untuk setiap karyawan kontraknya, yang diberikan ketika kontrak berakhir.

Sedangkan karyawan di perusahaan alih daya (outsourcing) dapat berupa pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap, dan dapat pula berupa PKWT (PP 35/2021 Pasal 18). Artinya, sejak adanya UU Cipta Kerja, alih daya tidak lagi identik dengan karyawan kontrak. Memang, karyawan bisa saja gonta-ganti perusahaan pemakai tenaga mereka, tapi mereka bisa jadi karyawan tetap di perusahaan alih daya tsb. Kompensasi pascakerja untuk mereka tergantung apakah mereka berstatus PKWT atau PKWTT.

Kompensasi PHK untuk Pekerja Tetap

Kompensasi untuk pekerja tetap atau PKWTT dicantumkan di PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1, dengan redaksi yang sama seperti terdapat di UU 11/2020: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Jadi ada tiga hak yang diterima pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu:

  1. Uang pesangon
  2. Uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak

Selain tiga komponen di atas, yang ditetapkan berdasarkan UU, untuk kondisi tertentu ada juga yang disebut Uang Pisah, yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

[collapse]
Komponen Upah

Apa saja komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi?

Disebutkan di UU 11/2020 Pasal 81 Perubahan UU 13/2003 pasal 157, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

  1. Upah pokok; dan
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya

[collapse]
Uang Pesangon

Besarnya uang pesangon dicantumkan dalam UU 11/2021 Pasal 81 Perubahan UU 13/2003 Pasal 156 ayat 2 sebagai berikut:

[collapse]
Uang Penghargaan Masa Kerja

Besarnya uang penghargaan masa kerja dicantumkan dalam UU 11/2021 Pasal 81 Perubahan UU 13/2003 Pasal 156 ayat 3 sebagai berikut:

[collapse]
Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak dijelaskan di pasal yang sama ayat 4, meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/Buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

[collapse]
Besaran Kompensasi Pascakerja Berdasarkan Sebab PHK

PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Perbedaan sebab ini menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya hak yang diterima pekerja.

Tabel berikut dirangkum dari PP 35/2021 Pasal 41 sd 57, menggambarkan hak kompensasi pascakerja karyawan berdasarkan sebab PHK.

Dari tabel di atas, secara garis besar dapat disimpulkan sbb:

  • Pekerja tidak akan mendapat kompensasi berupa pesangon dan penghargaan masa kerja jika PHK terjadi atas kemauan sendiri atau atas kesalahannya sendiri, seperti melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan, atau mangkir dari pekerjaannya. Namun dia masih mendapat penghargaan masa kerja jika kesalahan yang dia lakukan tidak sampai merugikan perusahaan.
  • Jika PHK terjadi karena aksi korporasi perusahaan atau atas kesalahan perusahaan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja diberikan secara normal (1x).
  • Uang pesangon akan berkurang menjadi setengahnya jika PHK terjadi karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit, sedangkan uang penghargaan masa kerja tetap. Di sini pekerja seakan diminta untuk memaklumi kondisi perusahaan. Tapi apa pun kondisinya, perusahaan tetap wajib membayar hak kompensasi pekerja, walaupun itu harus dengan menjual aset-aset perusahaan.
  • Pekerja mendapatkan pesangon yang tinggi sebesar 2 kali ketentuan jika mengalami sakit berkepanjangan, cacat tetap, atau meninggal dunia. Ini sekaligus menjadi kompensasi atas musibah yang dialami pekerja.
  • Pesangon menjadi 1,75x jika pekerja memasuki usia pensiun normal, sebagai kompensasi atas kesetiaan pekerja kepada perusahaan.
  • Jumlah tertinggi kompensasi yang mungkin diterima pekerja adalah 25,75 kali gaji bulanan, untuk pekerja yang pensiun setelah bekerja selama 24 tahun atau lebih. Lebih tinggi lagi dari itu jika pekerja tsb meninggal dunia sebelum pensiun setelah bekerja selama 24 tahun atau lebih, yaitu 28 kali gaji bulanan.

[collapse]
Ringkasan Tabel Kompensasi Pascakerja

Tabel berikut meringkas uang kompensasi berdasarkan masa kerja dan sebab PHK. Tabel ini belum termasuk PHK atas keinginan sendiri, yang memang pada umumnya tidak mendapatkan uang pesangon.Catatan:

  • Pensiun normal artinya PHK karena memasuki usia pensiun, mungkin usia 56 atau 58 tahun sesuai peraturan.
  • PHK normal artinya PHK bukan karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit.
  • Faktor pengali dikalikan terhadap uang pesangon.
  • Angka menunjukkan jumlah bulan upah

[collapse]
Contoh Perhitungan Dana Kompensasi Pascakerja

Contoh 1:

Bapak AZ telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan B. Suatu ketika perusahaan melakukan perampingan karyawan (efisiensi) untuk menghindari kerugian akibat pandemi, dan bpk AZ termasuk yang terkena PHK. Gaji tetap (pokok maupun tunjangan) terakhirnya sejumlah 10 juta per bulan. Berapakah kompensasi yang berhak dia terima?

Jawab:

Kompensasi bagi karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian ataupun karena force majeure adalah 1x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Uang penggantian hak kita abaikan dulu dari perhitungan, karena besarannya tidak pasti. Mari kita hitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja:

  1. Uang pesangon untuk masa kerja 20 tahun adalah 9 bulan upah. Faktor pengali 1 = 9 bulan upah. Dikalikan gaji 10 juta = 90 juta
  2. Uang penghargaan masa kerja selama 20 tahun adalah 7 bulan upah. Dikalikan 10 juta = 70 juta

Jadi, uang kompensasi pascakerja untuk bpk AZ adalah 160 juta.

Contoh 2

Bpk ZA telah bekerja di perusahaan C selama 5 tahun lebih. Suatu ketika dia mengalami sakit keras berkepanjangan yang menyebabkan dia tidak bisa bekerja selama lebih dari 12 bulan. Gaji tetap terakhirnya sebesar 10 juta per bulan. Berapakah kompensasi yang berhak dia terima?

Jawab:

Kompensasi bagi karyawan yang mengalami sakit keras sehingga tidak dapat bekerja selama lebih dari 12 bulan adalah 2x uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Tanpa mengabaikan uang pengganti hak, mari kita hitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saja. Jadi kompensasi yang diterima bpk ZA adalah:

  1. Uang pesangon untuk masa kerja 5 tahun adalah 6 bulan upah. Faktor pengali 2 = 12 bulan upah. Dikalikan 10 juta = 120 juta
  2. Uang penghargaan masa kerja selama 5 tahun adalah 2 bulan upah. Dikalikan gaji 10 juta = 20 juta

Jadi, kompensasi untuk bpk ZA adalah sebesar 140 juta.

Contoh 3

Bpk AL telah bekerja untuk perusahaan D selama 25 tahun. Dan kini saatnya dia memasuki usia pensiun. Anggaplah gaji terakhirnya 10 juta. Berapakah kompensasi yang dia terima?

Jawab:

Kompensasi bagi karyawan yang memasuki usia usia pensiun adalah 1,75x uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Mari kita hitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja saja.

  1. Uang pesangon untuk masa kerja 8 tahun atau lebih adalah 9 bulan upah. Faktor pengali 1,75 = 15,75 bulan upah. Dikalikan 10 juta = 157,5 juta.
  2. Uang penghargaan masa kerja selama 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah. Dikalikan 10 juta = 100 juta.

Jadi kompensasi pascakerja untuk bpk AL adalah 257,5 juta.

[collapse]
Kewajiban Perusahaan Membayarkan Kompensasi Pascakerja

Uang kompensasi PHK wajib dibayarkan kepada pekerja apa pun kondisi perusahaan, termasuk walau mengalami kerugian terus-menerus dan bangkrut. Jika kompensasi tidak dibayarkan, pengusaha dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta Rupiah (UU 11/2020 Pasal 81 Perubahan UU 13/2003 Pasal 185).

Jika perusahaan telah mengikutsertakan para pekerjanya pada program dana pensiun, tapi saat terjadi PHK ternyata dana yang disiapkan kurang dari yang seharusnya, maka perusahaan wajib menanggung kekurangan uang kompensasi tsb (PP 35/2020 Pasal 58).

[collapse]
Cara Mempersiapkan Dana Kompensasi Pascakerja

Istilah yang lazim dikenal masyarakat adalah pesangon. Tapi sebetulnya pesangon hanyalah salah satu dari dana kompensasi setelah PHK. Selain uang pesangon, dana kompensasi lainnya yaitu uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah untuk sebab PHK tertentu.

Oleh karena itu dalam Peraturan OJK nomor 60 tahun 2020, Pasal 58 huruf g, istilah “dana pesangon” pada peraturan sebelumnya (POJK no 5 tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun) diganti menjadi “dana kompensasi pascakerja”.

Memberikan dana kompensasi kepada karyawan yang mengalami PHK adalah kewajiban pengusaha. Kompensasi tetap wajib diberikan baik kondisi perusahaan sedang bagus maupun sedang buruk. Dan sanksi pidana menanti pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar kompensasi PHK.

Dan seperti kita lihat pada tiga contoh di atas, jumlah pesangon bisa sangat besar, hingga belasan dan dua puluhan kali gaji terakhir. Karyawan bisa mengalami PHK kapan saja di luar rencana, bisa karena sakit berat/cacat tetap, meninggal dunia, atau karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.

Dan hitungan di atas baru untuk satu orang. Bagaimana jika karyawan yang mengalami pensiun atau harus diputuskan hubungan kerjanya mencapai banyak orang?

Jika pengusaha belum siap dengan dananya, hal ini sudah tentu dapat mengganggu arus kas perusahaan, bisa sampai berutang atau bahkan jual aset.

Oleh karena itu, dana untuk pesangon dan kompensasi lainnya harus dicadangkan oleh perusahaan sejak jauh-jauh hari. Caranya dengan mengikutsertakan para karyawan ke Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP) sejak dini atau awal mereka bekerja.

PDKP atau sebelumnya bernama PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon) adalah program dana pensiun yang dirancang khusus untuk mengantisipasi kebutuhan dana saat karyawan mengalami PHK, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan turunannya PP 35/2021.

Allianz Life Indonesia sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang dipercaya untuk menyelenggarakan DPLK (Dana Pensiun Pembaga Keuangan) membuka Program Dana Kompensasi Pascakerja untuk perusahaan anda. Program ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut:

  • Dana dialokasikan atas nama perusahaan (pooled fund)
  • Iuran hanya berasal dari perusahaan
  • Iuran dapat menjadi pengurang pajak perusahaan (PPh Badan)
  • Besarnya iuran sesuai perhitungan kebutuhan atau bisa sesuai anggaran perusahaan.
  • Pembayaran manfaat secara sekaligus (lump sum) saat terjadi PHK pada karyawan.
  • Pajak final hanya 5% untuk dana kompensasi di atas 50 juta.

Selengkapnya tentang PDKP dapat dibaca di SINI. [Artikel ini dimuat ulang dari blog asuransibiru.com]

[collapse]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *