spt pajak lebih bayar

Saya mulai melaporkan SPT pajak pada tahun 2014, untuk tahun pajak 2013. Statusnya Lebih Bayar. Saya klaim, diperiksa, dan hasilnya dikembalikan. Sejak itu setiap tahun laporan pajak saya selalu lebih bayar. Setiap tahun pula saya selalu diperiksa oleh petugas pajak, dan selalu ada pengembalian. (Hal ini pernah saya ceritakan di SINI).

Pertanyaannya, apa itu pajak lebih bayar dan kenapa bisa terjadi? Atau sebaliknya, kenapa bisa terjadi kurang bayar?

Bagi kita yang bekerja di suatu perusahaan berbadan hukum, gaji atau penghasilan yang kita terima sebetulnya telah dipotong pajak oleh perusahaan untuk diserahkan kepada negara. Jika jumlah yang dipotong sesuai dengan profil kita sebagai wajib pajak, maka impas. Tapi jika jumlah yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya menurut profil pajak kita, maka akan terjadi lebih bayar. Sebaliknya, jika jumlah yang dipotong lebih kecil dari yang seharusnya, maka akan terjadi kurang bayar.

Apa itu profil wajib pajak?

Profil wajib pajak meliputi status lajang atau menikah, jumlah anak, dan apakah pasangan kita bekerja atau tidak. Lalu jumlah penghasilan kotor dalam setahun dan sumber penghasilan. Beda sumber penghasilan, bisa beda potongan pajaknya.

Profil wajib pajak, dalam hal ini yang terkait status keluarga, menentukan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dari situ bisa diketahui berapa penghasilan kita yang dikenakan pajak (PKP=Penghasilan Kena Pajak).

Sebagai contoh profil pajak saya sendiri. Saya menikah, punya empat anak, dan istri memiliki penghasilan. Sebagai pribadi yang bekerja, saya dikenakan PTKP sebesar 54 juta. Lalu status menikah menambah PTKP 4,5 juta, anak-anak menambah PTKP masing-masing 4,5 juta (maksimal tiga anak berarti 13,5 juta), dan istri bekerja menambah PTKP 54 juta (sebagai diri pribadi yang bekerja). Jadi, PTKP saya berikut keluarga adalah 126 juta.

Jika penghasilan keluarga kami (saya dan istri) tidak melebihi 126 juta dalam setahun (atau 10 jutaan sebulan), maka kami tidak wajib membayar pajak ke negara. Jika dengan penghasilan tsb ada yang telah dipotong pajaknya oleh perusahaan tempat kami bekerja, maka terjadilah Lebih Bayar, dan kami berhak mendapat pengembalian dari uang pajak yang telah dipotong tsb.

Tapi perusahaan punya opsi untuk memotong pajak setelah terlebih dahulu memperhitungkan PTKP saya. Ini tidak otomatis, jadi harus diminta. Tapi PTKP yang dihitung tidak bisa langsung untuk PTKP keluarga dengan tiga anak (126 juta), melainkan PTKP saya sendiri dengan status menikah dan tiga anak (72 juta). Adapun PTKP istri saya dihitung terpisah, yaitu dia sendiri (54 juta).

PTKP diperhitungkan tiap bulan dan menjadi pengurang penghasilan sebelum dipotong pajak. Jadi, penghasilan saya akan dipotong terlebih dahulu sebesar 6 juta tiap bulan (72 juta dibagi 12), lalu sisanya barulah dipotong pajak sesuai ketentuan PPh dan pemotongan ini bersifat progresif. Progresif artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajaknya.

Begitu pula PTKP istri saya, dipotong dulu sebesar 4,5 juta tiap bulan (54 juta dibagi 12), lalu dipotong pajak secara progresif. Tapi penghasilan istri saya tidak melebihi PTKP, jadi selama ini potongan pajaknya selalu nol.

Ada satu yang belum diceritakan, yaitu norma pajak. Ini suatu cara sederhana untuk menghitung penghasilan bersih. Jika anda karyawan biasa, norma pajak anda 0% alias penghasilan anda sudah dianggap bersih. Sedangkan saya dan istri adalah agen asuransi, termasuk kategori pekerjaan bebas, di mana semua biaya operasional ditanggung sendiri dan kami tidak melakukan pembukuan layaknya UMKM, maka pekerjaan agen asuransi diberikan norma pajak sebesar 50%.

Norma dihitung lebih dulu sebelum PTKP, dan dipotong langsung dari penghasilan kotor. Jadi, jika penghasilan kotor saya di bulan itu 50 juta, maka akan dipotong norma 50% jadi 25 juta, lalu dipotong PTKP 6 juta jadi 19 juta, dan barulah dipotong pajak sesuai skema progresifnya.

Adapun skema pajak progresif menurut UU HPP adalah sbb:

  • Penghasilan hingga 60 juta setahun, pajak 5%
  • Penghasilan di atas 60 juta sd 250 juta, pajak 15%.
  • Penghasilan di atas 250 juta sd 500 juta, pajak 25%.
  • Penghasilan di atas 500 juta sd 5 miliar, pajak 30%.
  • Penghasilan di atas 5 miliar, pajak 35%.

Mari coba kita hitung secara praktis. Misalnya di tahun 2021, penghasilan kotor saya dan istri 600 juta dalam setahun, maka kewajiban pajak kami adalah sbb:

Pertama, penghasilan kotor dipotong norma pekerjaan bebas agen asuransi, yaitu 50%. Jadi penghasilan bersih kami adalah 300 juta.

Kedua, penghasilan bersih dipotong PTKP keluarga kami sebesar 126 juta, jadi PKP kami adalah 300 juta dikurang 126 juta = 174 juta.

Ketiga, dipotong pajak secara progresif, yaitu:

  • 50 juta x 5% = 2,5 juta
  • 124 juta x 15% = 18,6 juta
  • Ditambahkan = 21,1 juta.

Jadi kewajiban pajak kami adalah 21,1 juta.

Selanjutnya kami hitung berapa pajak yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atas penghasilan kami. Misalnya jumlah yang dipotong adalah 27 juta, berarti ada lebih bayar sebesar 5,9 juta. Nah, angka 5,9 juta inilah yang akan saya minta kepada kantor pajak agar dikembalikan kepada saya.

Tentu saja karena saya mengklaim Lebih Bayar, maka kantor pajak akan memeriksa seluruh transaksi keuangan saya di tahun pajak yang dilaporkan (dalam hal ini misalnya tahun 2021). Semua rekening bank saya dan istri akan diperiksa, dengan cara saya diminta mengirim rekening koran sepanjang tahun 2021. Jika ada uang masuk yang belum dijelaskan di SPT pajak, saya akan ditanya itu uang apa. Jika tergolong penghasilan tapi belum bayar pajak, maka akan dikenakan pajak, sehingga Lebih Bayar saya akan berkurang. Bahkan jika uang masuk yang termasuk penghasilan itu terlalu banyak, bisa-bisa status Lebih Bayar saya berubah jadi Kurang Bayar.

Selama ini klaim Lebih Bayar saya selalu diterima, meski dengan beberapa penyesuaian. Penghasilan kami memang hampir 100% dari pekerjaan agen asuransi. Kalaupun ada tambahan dari luar, nilainya kecil sekali, dan kadang tidak tercatat di rekening karena uangnya saya terima secara tunai tanpa lewat rekening. Nah, untuk penghasilan yang diterima secara tunai ini, boleh dikata tidak perlu dilaporkan di SPT karena tidak akan ketahuan. Maaf bukannya mengajarkan tidak jujur, tapi negara memang tidak sanggup menjangkau transaksi keuangan di luar bank. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *