Pagar laut sepanjang 30 km yang membentang di pantai utara Tangerang, yang diduga kuat dan sangat jelas pasti dibangun atas perintah pemilik PIK 2, bisa menjadi pintu masuk untuk menyeret Jokowi ke pengadilan.
Kawasan laut tsb diketahui memiliki HGB (Hak Guna Bangun) yang dikeluarkan pada tahun 2023, era Menteri ATR/BPN mantan panglima TNI Hadi Tjahjanto yang merupakan orang dekat Jokowi.
Menurut aturan, kawasan laut tidak bisa diterbitkan HGB. Tapi bahwa ada HGB di situ, jelas ada yang tidak beres. Izin atau perintah untuk mengeluarkan HGB ini tidak mungkin berasal dari pejabat BPN setingkat kabupaten atau provinsi, tapi pastilah dari setingkat menteri. Dan yang namanya Menteri pun tidak akan berani mengeluarkan izin tsb kalau bukan atas perintah dari presiden waktu itu, Jokowi.
Jadi secara logika, sudah pasti Jokowi terlibat. Jokowi menjual kawasan laut tsb kepada pemilik PIK 2 (konglomerat Aguan) sebagai balas jasa atas investasi Aguan di IKN.
Kita tahu konglomerat yang berinvestasi di IKN bukan hanya Aguan, dan sudah pasti ada kompensasi-kompensasi lain pula yang diterima oleh para pengusaha lain itu. Dan bukan tak mungkin kompensasi-kompensasi yang lainnya itu pun dilakukan dengan melanggar hukum ataupun kedaulatan negara.
Jokowi mungkin cerdik, dia mampu mengakali Mahkamah Konstitusi sehingga anaknya bisa jadi capres, dan hampir saja bisa meloloskan anak bungsunya di Pilkada melalui MA. Dia juga berhasil membonsai KPK. Dia bisa menyandera para menteri dan politisi lain. Tapi sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga.
Dan kasus pagar laut di Tangerang adalah pintu masuk yang terang-benderang secara logika untuk menyeret Jokowi ke pengadilan karena telah menjual wilayah negara kepada swasta. Bukan hanya Jokowi tapi juga kroni-kroninya, termasuk mantan panglima TNI yang seharusnya sangat nasionalis tapi malah ikut menjual negara ke swasta.
Dan ternyata laut yang dipagari ini bukan hanya ada di Tangerang, tapi juga di Bekasi dan Surabaya.
Tinggal tunggu keberanian Prabowo untuk setidaknya tidak menghalangi proses hukum tegak kembali. Semoga. []