M-Safe adalah produk asuransi kesehatan dengan sistem cashless, inner limit, dan premi terjangkau, bahkan sangat murah.
Dikeluarkan oleh Malacca Trust Wuwungan Insurance bekerja sama dengan International Services Pacific Cross, perusahaan asuransi yang secara khusus hanya menyediakan produk asuransi kesehatan bertaraf internasional, banyak dipakai para ekspatriat, dan kini menyediakan produk dalam mata uang rupiah untuk masyarakat Indonesia.
- Premi sangat murah. Mulai 1 jutaan per tahun.
- Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis, dan lokasi.
- Menyediakan manfaat rawat jalan (opsional).
- Jaminan gratis untuk olahraga rekreasi.
- Peninjauan dari kondisi yang sudah ada sebelumnya, yang dinyatakan dalam aplikasi.
- Dilengkapi layanan evakuasi medis darurat internasional.
- Menanggung komplikasi kehamilan.
- Menjamin pengobatan eksperimental/alternatif.
- Menjamin perawatan inap psikiatri
- Dilengkapi layanan bantuan evakuasi medis darurat 24 jam di seluruh dunia.
- Dilengkapi fasilitas medical second opinion untuk memastikan ketepatan diagnosa.
M-Safe terdiri dari 4 plan, yaitu plan Topas (kamar 500 ribu), Opal (kamar 750 ribu), Safir (kamar 1 juta), dan Intan (kamar 1,5 juta).
Tabel manfaat berikut ini berisi hal-hal yang dijamin dalam produk M-Safe.
Tabel manfaat Rawat Inap
Tabel Manfaat Rawat Jalan
Catatan
- Klaim rawat jalan hanya bisa reimbursement.
Premi M-Safe dibedakan berdasarkan kelompok usia dan plan yang dipilih. Jenis kelamin tidak mempengaruhi. Berikut tabel premi per tahun untuk manfaat Rawat inap dan Rawat jalan.
Untuk Rawat jalan tersedia opsi risiko sendiri 20%, risiko sendiri 10%, dan risiko sendiri 0%.
Catatan:
- Usia masuk maksimal 64 tahun. Di atas 64 tahun hanya untuk perpanjangan.
- Premi belum termasuk biaya administrasi dan meterai 50 ribu.
Nama produk | M-Safe |
Mata uang | Rupiah |
Jenis produk | Asuransi kesehatan murni (tradisional) |
Kontrak | Satu tahun, dapat diperpanjang tiap tahun. |
Manfaat dasar | Rawat inap |
Manfaat tambahan (opsional) | Rawat jalan |
Pilihan plan | Terdiri dari 4 pilihan plan:
|
Syarat menjadi peserta | 1. Tinggal di Indonesia. 2. Usia 15 hari sd 64 tahun. |
Usia maksimum perlindungan | 90 tahun. |
Masa tunggu manfaat |
|
Cara pembayaran premi | Transfer atau kartu kredit |
Fasilitas pelayanan klaim |
|
Koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan/asuransi lain | Bisa. Pacific Cross akan membayarkan kekurangan yang tidak dibayar oleh asuransi lain, dengan batas sesuai tabel manfaat. |
Keputusan underwriting (Penilaian risiko) | Tergantung kondisi kesehatan tertanggung, keputusan underwriting ada 4 kemungkinan:
|
a. Batu di saluran kemih atau sistem bilier dan cholecystitis
b. Hypertensi atau kelainan jantung dan pembuluh darah (termasuk stroke)
c. Kondisi tenggorokan/hidung/telinga yang memerlukan pembedahan (contoh:
d. Amandel, adenoid, sinus yang memerlukan pembedahan)
e. Katarak
f. Segala jenis tumor jinak dan atau ganas (termasuk kista dan polip)
g. Diabetes Mellitus dan komplikasinya
h. Hemorrhoids
i. Kelainan lemak dalam darah (contoh hiperkolesterol)
j. Endometriosis
k. Asthma
l. Gout/Rheumatism
m. Gagal Ginjal Kronis atau terminal
n. Gagal Hati Kronis atau terminal
o. Tuberculosis dan komplikasinya
p. Hernia Nucleus Pulposus (terjepit saraf tulang belakang)
q. Leukemia
r. Kelainan & Gangguan pada lambung & Usus 12 jari dan komplikasinya
Catatan:
- Masa tunggu 12 bulan berlaku jika penyakit-penyakit khusus tsb belum dialami.
- Jika sudah dialami, maka masuk ketentuan preexisting condition (PEC), yang mana akan dinilai oleh underwriting untuk menentukan apakah penyakit tsb akan ditanggung, dikecualikan secara permanen, atau menyebabkan polis ditolak secara keseluruhan.
Klaim dapat dilakukan secara cashless dan reimbursement. Cashless hanya untuk rawat inap di Indonesia, sedangkan di luar negeri hanya bisa reimburse. Rawat jalan hanya bisa reimbursement.
Untuk klaim cashless dapat dilakukan di RS provider bekerja sama dengan Admedika. Anda tinggal menunjukkan kartu saja dan pihak administrasi RS akan mengatur penjaminan dengan penyedia layanan.
Klaim di RS non-provider dapat dimungkinkan secara cashless juga dengan cara pemegang polis mempersiapkan dokumen sbb:
- Salinan Formulir Klaim yang telah diisi oleh dokter yang menangani
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (cek lab, radiologi, patologi, dll)
- Salinan Surat Pengantar Rawat Inap
Seluruh salinan tersebut dikirim melalui email ke claim.submission@pacificcross.co.id, infokan nama dan alamat rumah sakit tempat tertanggung dirawat. Infokan juga kepada bagian administrasi rumah sakit bahwa prosedur pembayaran akan dialihkan ke perusahaan asuransi, dan tunjukkan kartu kepesertaan asuransi anda.
Untuk klaim reimbursement, mohon untuk menyerahkan:
- Formulir klaim yang telah ditanda tangani pemegang polis dan dokter yang merawat disertai cap RS.
- Kuitansi asli beserta perincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik
- Khusus manfaat santunan harian (tunjangan rumah sakit) dapat menggunakan dokumen legalisir
RS rekanan Pacific Cross untuk produk M-Safe bekerja sama dengan Admedika. Untuk melihat daftar RS, klik di SINI.
Mengisi form aplikasi asuransi dengan melampirkan dokumen sbb:
- KTP/Paspor/Kitas/Kitap pemohon/tertanggung
- Kartu keluarga (jika menyertakan anggota keluarga)
- Akta lahir anak (jika menyertakan anak)
- Salinan manfaat polis asuransi kesehatan lain (jika ada)
- Resume hasil pemeriksaan kesehatan (jika ada atau pernah sakit)
- Membayar premi (dilakukan setelah form aplikasi diajukan, ditujukan ke rekening perusahaan)
Silakan mengisi form berikut: