Di gerbang tol dan loket-loket pembayaran, sering terlihat istilah “pembayaran non-tunai”.
Saya kadang berpikir, “Apa maksudnya pembayarannya boleh ngutang?”
Ternyata tidak, karena semua loket yang menuliskan “pembayaran non-tunai” itu tetap meminta kita membayar lunas alias kontan saat itu juga, tidak boleh dicicil.
Jadi, kenapa istilahnya non-tunai? Tunai itu kan artinya kontan, tidak bertangguh, tidak berutang.
Kalau yang dimaksud itu pembayaran tidak menggunakan uang fisik, baik uang kertas ataupun uang logam, melainkan uang digital seperti terdapat pada kartu uang elektronik (e-money, flash, e-tol), dompet digital (gopay, dana, ovo), mobile banking, atau kartu kredit, seharusnya istilahnya bukan non-tunai.
Kita punya istilah resmi untuk menyebut uang berbentuk kertas atau logam, yaitu “uang kartal”. Jadi istilah yang lebih tepat dari non-tunai adalah “non-uang kartal” atau “non-kartal”.
“Tidak menerima pembayaran non-kartal”.
Atau kita juga bisa pakai bahasa positif, misalnya “pembayaran digital” atau “uang digital”.
“Hanya menerima pembayaran secara digital”.
Demikian sekadar percikan pikiran. [Asso]