Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2021. Terkait pajak penghasilan, UU ini memuat sejumlah perubahan terhadap UU sebelumnya, yaitu UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 ttg Pajak Penghasilan.

Ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) diterangkan dalam Bab III (Pajak Penghasilan) Pasal 3.

Terkait PPh orang pribadi, perubahan yang terjadi yaitu penambahan tingkat penghasilan menjadi 5 lapis (dari sebelumnya 4 lapis), lapis 1 batasnya naik menjadi 60 juta (dari sebelumnya 50 juta, dan ini tentunya secara otomatis mengubah batas bawah lapis kedua), dan potongan pajak tertinggi menjadi 35% (dari sebelumnya 30%). Ada pun ketentuan tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak ada perubahan.

Potongan Pajak Berdasarkan Jumlah Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas tiap warga negara yang memiliki penghasilan dengan skema progresif (semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi persentase potongan pajaknya).

Berikut tabel potongan pajak menurut UU HPP tahun 2021 (Pasal 3 nomor 7).

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Sebelum dikenakan pajak, penghasilan akan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dengan adanya PTKP, orang yang penghasilannya kecil tidak perlu khawatir harus bayar pajak.

Adapun besaran PTKP adalah sebagai berikut (Pasal 3 nomor 3):

  • PTKP dasar: 54 juta per tahun
  • Status kawin: 4,5 juta per tahun
  • Tanggungan: 4,5 juta per tahun per orang, maksimal 3 orang

Penerapannya sesuai profil WP (Wajib Pajak) dapat dilihat pada tabel berikut:

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Semua contoh perhitungan ini menggunakan asumsi penghasilan bersih. Untuk pekerjaan karyawan, semua penghasilan biasanya sudah dianggap bersih (di luar potongan seperti dana pensiun, asuransi kesehatan, dll). Untuk pekerjaan bebas (seperti tenaga penjual, pembuat konten, artis, profesional), penghasilan bersih setelah dikurangi norma untuk pekerjaan tsb. Untuk pengusaha/wiraswasta, cara menghitung penghasilan bersih tergantung banyak faktor, seperti level omset dan apakah dilakukan pembukuan atau tidak.

Contoh 1.

Seorang lajang tanpa tanggungan memiliki penghasilan bersih 4 juta per bulan (48 juta per tahun). Berapakah pajak yang harus dia bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 48 juta
  • PTKP (TK0) = 54 juta
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 48 juta – 54 juta = -6 juta.

Karena penghasilannya masih di bawah PTKP, maka si lajang ini tidak perlu membayar pajak sama sekali.

Contoh 2.

Seorang pria telah menikah memiliki penghasilan 5 juta per bulan (60 juta per tahun). Istrinya tidak bekerja, dan mereka belum mempunyai anak. Berapakah pajak yang harus dia bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 60 juta
  • PTKP (K0) = 58,5 juta
  • PKP = 60 juta – 58,5 juta = 1,5 juta

Pria ini tergolong lapis 1 dengan potongan pajak 5%, jadi pajak yang harus dia bayar adalah 5% dari 1,5 juta, sama dengan 75 ribu per tahun.

Contoh 3.

Seorang kepala keluarga dengan istri tidak bekerja dan mempunyai dua anak, memiliki penghasilan 6 juta per bulan. Berapakah pajak yang harus dia bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 72 juta per tahun
  • PTKP (K/2) = 67,5 juta
  • PKP = 72 juta – 67,5 juta = 4,5 juta

Kepala keluarga ini tergolong lapis 1, jadi pajak yang harus dia bayar adalah 5% dari 4,5 juta, sama dengan 225 ribu per tahun.

Contoh 4.

Seorang kepala keluarga dengan istri bekerja, gabungan penghasilan keduanya sebesar 10 juta per bulan (120 juta per tahun). Mereka memiliki 2 anak sebagai tanggungan. Berapakah pajak yang harus mereka bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 120 juta per tahun
  • PTKP (K/I/2) = 121,5 juta
  • PKP = 120 juta – 121,5 juta = -1,5 juta

Karena PTKP lebih besar daripada PKP, maka keluarga ini tidak perlu membayar pajak penghasilan kepada negara.

Beruntunglah kalau istri bekerja, karena pengurang pajak jadi lebih besar.

Contoh 5.

Seorang kepala keluarga dengan istri tidak bekerja dan mempunyai 3 anak, penghasilannya 25 juta per bulan (300 juta per tahun). Berapakah pajak yang harus ia bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 300 juta
  • PTKP (K/3) = 72 juta
  • PKP = 300 juta – 72 juta = 228 juta

Kepala keluarga ini dikenakan pajak 2 lapis.

  • Lapis 1: 60 juta x pajak 5% = 3 juta
  • Lapis 2: 228 juta – 60 juta = 168 juta x pajak 15% = 25,2 juta

Jadi, pajak yang harus dia bayar adalah 25,2 + 3 juta = 28,2 juta per tahun.

Mulai terasa nih besarnya.

Contoh 6.

Seorang kepala keluarga dengan istri bekerja dan mempunyai 3 anak, gabungan penghasilan mereka 1 miliar per tahun. Berapakah pajak yang harus dibayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 1 miliar
  • PTKP (K/I/3) = 126 juta
  • PKP = 1 miliar – 126 juta = 874 juta

Keluarga ini dikenakan 4 lapis pajak.

  • Lapis 1: 60 juta x 5% = 3 juta
  • Lapis 2: 250 juta – 60 juta = 190 juta x 15% = 28,5 juta
  • Lapis 3: 500 juta – 250 juta = 250 juta x 25% = 62,5 juta
  • Lapis 4: 874 juta – 500 juta = 374 juta x 30% = 112,2 juta

Jadi, total pajak yang dibayarkan keluarga ini adalah 3 juta + 28,5 juta + 62,5 juta + 112,2 juta = 206,2 juta setahun.

Lumayan sekali. Total pajaknya 20% lebih dari penghasilan.

Contoh 7.

Seorang CEO perusahaan besar dengan penghasilan bersih 10 miliar setahun, istri tidak bekerja, anaknya 1 saja. Berapakah pajak yang harus ia bayar?

Jawab:

  • Penghasilan = 10 miliar
  • PTKP (K/1) = 63 juta
  • PKP = 10 miliar – 63 juta = 9,937 miliar

Sudah jelas CEO ini dikenakan pajak 5 lapis.

  • Lapis 1: 60 juta x 5% = 3 juta
  • Lapis 2: 250 juta – 60 juta = 190 juta x 15% = 28,5 juta
  • Lapis 3: 500 juta – 250 juta = 250 juta x 25% = 62,5 juta
  • Lapis 4: 5 miliar – 500 juta = 4,5 miliar x 30% = 1,35 miliar
  • Lapis 5: 9,937 miliar – 5 miliar = 4,937 miliar x 35% = 1,728 miliar

Jadi, pajak yang dibayar Sang CEO adalah 3 juta + 28,5 juta + 62,5 juta + 1,35 miliar + 1,728 miliar = 3,172 miliar setahun.

Wow, luar biasa.

Demikian cara menghitung pajak penghasilan berikut contoh-contohnya.

Anda pilih bayar pajaknya besar atau kecil? []

Catatan:

  • Unduh UU HPP 2021
  • Artikel ini telah dibahas dalam bentuk video di kanal youtube Asep Sopyan Network:

2 thoughts on “Cara Menghitung Pajak Penghasilan menurut UU HPP Tahun 2021

  1. Dimas says:

    Sangat membantu pak. Terima kasih.

    1. Asso says:

      Sama-sama, terima kasih telah mampir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *