Beragama itu hak, dan beribadah menurut agamanya itu juga hak. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Hak ini tidak boleh dirampas oleh orang lain. Dan pemerintah bertugas memastikan agar setiap warga dapat menjalankan hak ini tanpa gangguan dari pihak lain.
Inilah sikap saya tentang berbagai kasus pelarangan ibadah di beberapa tempat di Indonesia.
Di Tangerang Selatan, ada sekumpulan orang melakukan doa rosario di tempat tinggalnya, tidak boleh dihalang-halangi ataupun dibubarkan.
Di Pandeglang, ada penganut Kristen melakukan ibadah di tempat tinggalnya, tidak boleh dihalang-halangi ataupun dibubarkan.
Di Cilegon, orang-orang Kristen ingin mendirikan gereja, tidak boleh dihalangi atau dihambat.
Di mana pun di Indonesia ada penganut agama yang sedang beribadah atau ingin membangun tempat ibadah, tidak boleh dihalangi. Kalau bisa seharusnya malah didukung, dipermudah perizinannya, bahkan kalau perlu dibantu biaya pembangunannya.
Indahnya Indonesia jika setiap pemeluk agama saling membantu dalam menunaikan hak beragama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. [Asso]